| :: ASISTEN PEMERINTAHAN :: | |||
|
|
Nama | : | Drs. SIGIT AKBAR, MM |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 08123490274 | |
| Fax | : | ||
(1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, merumuskan peraturan perundang-undangan, ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, agraria, perbatasan dan hubungan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan bidang kehumasan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabupaten.
(2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :
a. perumusan bahan kebijakan, perumusan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan Pemerintahan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyusunan bahan kebijaksanaan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan bidang Pemerintahan, agraria dan perbatasan.