Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
Kepala Badan ;
Sekretariat ;
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pelatihan ;
Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat ;
Bidang Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat ;
Bidang Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna ;
Kelompok Jabatan Fungsional ; dan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) ;
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) adalah sebagai unsur pendukung yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten yang bersifat spesifik.
Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang teknis administratif dibina dan dikoordinir oleh sekretaris kabupaten.
Sekretariat dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh sekretaris dan kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Kelompok Jabatan fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPM mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah kabupaten di bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pelatihan, Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat, Bidang Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Alam dan Teknologi Tepat Guna dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi meliputi :
penyusunan perencanaan dan pengaturan pelaksanaan program penyusunan bahan pertimbangan kepada Bupati menyangkut Bidang Pemberdayaan Masyarakat ;
pelaksanaan Pembinaan teknologi Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Alam ;
pelaksanaan Koordinasi, supervisi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan adat serta pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat ;
pelaksanaan pengkoordinasian dengan instansi terkait tentang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prakarsa, partisipasi masyarakat dalam rangka swadaya gotong royong masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
pelaksanaan penilaian dan penyusunan laporan di bidang pemberdayaan masyarakat ; dan
pelaksanaan urusan kesekretariatan Badan Pemberdayan Masyarakat.