| :: BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM :: | |||
|
|
Nama | : | Drs. SAIFUL BAHRI |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 08980508989 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Organisasi mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, membina pendayagunaan Aparatur Negara, Analisis dan Formasi Jabatan dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Organisasi mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan pembinaan, penataan kelembagaan dan analisis formasi jabatan;
b. pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan meliputi tata kerja serta penyelenggaraan tata usaha kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabupaten; dan
c. pelaksanaan bahan pembinaan, pengembangan dan akuntabilitas kinerja perangkat Kabupaten serta metode kerja dan prosedur kerja.
(1) Sub Bagian Kelembagaan dan Anforjab mempunyai tugas menyusun dan mengevaluasi struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi perangkat Kabupaten, dalam penyempurnaan, pemantapan, pengembangan dan menganilis formasi jabatan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kelembagaan dan Anforjab mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan struktur organisasi perangkat Kabupaten;
b. penyusunan tugas dan fungsi organisasi perangkat Kabupaten;
c. pemantauan dan pengevaluasian struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat Kabupaten; dan
d. pelaksanaan kegiatan analisa formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
(3) Sub Bagian Tata Laksana mempunyai tugas membina dan mengevaluasi, menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, tata laksana dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi meliputi :
a. pembinaan tata laksana dinas bagi perangkat Kabupaten, aparat kelurahan dan kecamatan;
b. penyusunan petunjuk dan pedoman kearsipan organisasi perangkat Kabupaten; dan
c. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan administrasi kepegawaian di lingkup Sekretariat Kabupaten.
(5) Sub Bagian Kinerja mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabupaten dalam melaksanakan bahan pembinaan, pengembangan dan akuntabilitas kinerja perangkat Kabupaten dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Kinerja mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja dan pelaporan kinerja organisasi perangkat Kabupaten;
b. penyiapan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan dibidang pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja dan pelaporan kinerja organisasi perangkat Kabupaten; dan
c. pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan koordinasi dibidang pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja dan pelaporan kinerja organisasi perangkat Kabupaten.