| :: BAGIAN HUKUM :: | |||
|
|
Nama | : | HARI MUJIANTO, SH, M,Si |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 081336702124 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dalam menyusun dan membentuk produk hukum Kabupaten, kajian peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan Pemerintah Desa, melaksanakan telaah permasalahan hukum, pelayanan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Kabupaten, merencanakan dan melaksanakan administrasi tata usaha kepegawaian dan anggaran dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Hukum mempunyai fungsi meliputi :
a. pelaksanaan kebijakan dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum Kabupaten;
b. penyiapan dan penyajian bahan rancangan produk hukum Kabupaten berupa regulasi maupun legislasi Kabupaten;
c. pengkajian peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi/kalrifikasi produk hukum Kabupaten maupun produk hukum desa;
e. penyiapan telaahan bahan pertimbangan hukum dan pelayanan bantuan hukum kepada unsur pemerintah Kabupaten terkait permasalahan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten maupun penyelenggaraan pemerintah Desa;
f. pelaksanaan pembinaan hukum maupun penyuluhan hukum kepada aparat pemerintah Kabupaten, perangkat Desa dan masyarakat;
g. pemberian pelayanan bantuan hukum kepada aparat pemerintah kabupaten;
h. penyiapan rancangan perjanjian pemanfaatan asset Pemerintah Kabupaten dan/atau penyiapan kerja sama / perjanjian dengan pihak lain;
i. penghimpun peraturan perundang-undangan, pempublikasian dan dokumentasian produk hukum daerah; dan
j. pelaksanaan administrasi tata usaha, kepegawaian dan anggaran.
(1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum Kabupaten dan kajian peraturan peundang-undangan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten maupun penyelenggaraan pemerintah Desa, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan dan pembentukan produk hukum Kabupaten;
b. pengkajian peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten maupun penyelenggaraan pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa;
c. penyiapan dan penyajian bahan rancangan produk hukum Kabupaten berupa regulasi maupun legislasi Kabupaten;
d. penyelenggaraan koordinasi bidang hukum dengan unsur Perguruan Tinggi maupun ahli hukum;
e. penyelenggaraan sosialisasi produk hukum Kabupaten; dan
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi/klarifikasi produk hukum Kabupaten maupun produk hukum desa.
(3) Sub Bagian Bantuan Hukum, mempunyai tugas mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum, pelayanan bantuan hukum, pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi meliputi :
a. pemberian fasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang menyangkut tugas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa;
b. pemberian pelayanan pendampingan bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah Kabupaten dalam hubungan kedinasan terhadap sengketa asset pemerintah kabupaten maupun asset pemerintah desa;
c. penyelenggaraan penyuluhan hukum kepada perangkat Kabupaten, perangkat desa dan masyarakat;
d. penyelenggaraan koordinasi bidang hukum dengan unsur Perguruan Tinggi maupun ahli hukum;
e. pelaksanaan kerja sama dengan advokat dalam pendampingan maupun proses hukum; dan
f. pelaksanaan konsultasi dengan konsultan hukum dalam penyelesaian proses hukum.
(5) Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan dokumentasi, publikasi produk hukum Kabupaten, penyebarluasan produk hukum Kabupaten , dokumentasi hukum, menyelenggarakan administrasi tata usaha dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan dan pendokumentasian produk hukum Kabupaten;
b. penerbitan Lembaran Daerah;
c. pempublikasian dan penyebarluasan produk hukum Kabupaten;
d. penyelenggaraan Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
e. penyiapan dan pelayanan pemberian dokumentasi hukum maupun produk hukum Kabupaten;
f. penghimpun peraturan perundang-undangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi tata usaha, kepegawaian dan anggaran.