| :: BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM :: | |||
|
|
Nama | : | IR. ERNI SETIANINGRUM |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 08121673527 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, koordinasi, memantau, mengevaluasi dan membina administrasi bidang sarana perekonomian, koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, Badan Usaha Milik Kabupaten, ketahanan pangan dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi bidang sarana perekonomian, penanaman modal, koperasi dan UKM;
b. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi bidang perindustrian dan perdagangan, Badan Usaha Milik Kabupaten; dan
c. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan di bidang ketahanan pangan.
(1) Sub Bagian Sarana Perekonomian mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan membina sarana perekonomian dan transportasi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Sarana Perekonomian mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan adnimistrasi sarana perekonomian;
b. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi bidang koperasi;
c. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi penanaman modal; dan
d. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi bidang Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Sub Bagian Produksi Kabupaten, Industri dan Perdagangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan membina di bidang produksi lingkup pertanian, pertambangan dan energi, industri, perdagangan, koperasi, perusahaan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Bagian Produksi Kabupaten, Industri dan Perdagangan mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi perindustrian dan perdagangan; dan
b. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi Badan Usaha Milik Kabupaten.
(5) Sub Bagian Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi dan membina serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sub Bagian Ketahanan Pangan mempunyai fungsi meliputi :
a. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi ketahanan pangan;
b. pelaksanaan pengumpulkan data dan penganalisaan ketahanan pangan dan gizi;
c. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
d. penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan pengevaluasian serta pembinaan administrasi pengembangan penganekaragaman produksi dan konsumsi pangan berbasis sumber daya dan budaya lokal;
e. pelaksanaan pengkajian ketersediaan dan distribusi pangan;
f. pengkajian ketersediaan dan distribusi pangan; dan
g. pelaksanaan fasilitasi peran serta masyarakat dan lembaga masyarakat dalam pengendalian dan pemantapan ketahanan pangan.