| :: BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT :: | |||
|
|
Nama | : | Drs. IMAM BUKHORI M.Pd. |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 081336627343 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keagamaan, membina penyandang permasalahan sosial, pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, keluarga sejahtera, membina pemuda, olah raga, kesenian masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan, pengolahan data, penyiapan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pembinaan administrasi di bidang keagamaan dan penyandang permasalahan sosial;
b. pengumpulan, pengolahan data, penyiapan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pembinaan administrasi di bidang pendidikan masyarakat, kesehatan sosial, kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan, kesejahteraan anak dan keluarga serta pembinaan organisasi masyarakat, pemuda dan olah raga;
c. pengumpulan, pengolahan data dan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi di bidang pemberdayaan perempuan, peningkatan martabat dan kedudukan, kesetaraan gender, hak asasi dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan; dan
d. pengevaluasian pelaksanaan dan penyiapan saran serta pertimbangan pembinaan administrasi dan pemberian bantuan keagamaan, penyandang permasalahan sosial, pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan organisasi sosial, ketenagakerjaan, keluarga sejahtera, pemuda, olah raga dan kesenian masyarakat, organisasi masyarakat serta pemberdayaan perempuan dalam peningkatan martabat dan kedudukan, kesetaraan gender, hak asasi dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan.
(1) Sub Bagian keagamaan mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi serta evaluasi bidang keagamaan dan penyandang permasalahan sosial dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian keagamaan mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan, pelaksanaan dan penganalisaan data administrasi bidang keagamaan;
b. pengevaluasian dan pemantauan pelaksanaan program serta pelaporan pelaksanaan program bidang keagamaan, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerukunan hidup beragama; dan
c. pelaksanaan monitoring dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan pemyaluran/pemberian bantuan sosial bidang keagamaan.
(3) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi serta evaluasi bidang kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan anak dan keluarga, pendidikan masyarakat, ketenagakerjaan, kesehatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi meliputi:
a. pengumpulan, pelaksanaan sistematik dan penganalisaan data administrasi di bidang kesejahteraan masyarakat, anak, keluarga, pendidikan, ketenagakerjaan dan kesehatan;
b. pengevaluasian, pemantauan pelaksanaan program dan pelaporan di bidang kesejahteraan masyarakat, anak, keluarga, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan
c. pelaksanaan monitoring dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan penyaluran/pemberian bantuan sosial bidang kesejahteraan masyarakat.
(5) Sub Bagian Peningkatan Pemuda, Olah Raga dan Organisasi Masyarakat mempunyai tugas menyusun pedoman administrasi dan petunjuk teknis pembinaan administrasi serta evaluasi dibidang administrasi kepemudaan, olah raga, organisasi masyarakat dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Peningkatan Pemuda, Olah Raga dan Organisasi Masyarakat mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan, pelaksanaan dan penganalisaan data administrasi di bidang kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi masyarakat;
b. pengevaluasian dan pemantauan pelaksanaan program serta pelaporan kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi masyarakat; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap teknis pelaksanaan administrasi penyaluran bantuan sosial administrasi kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi masyarakat