| :: BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT :: | |||
|
|
Nama | : | Dra. ITA POERI ANDAYANI |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 081358075777 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rancangan APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, laporan keuangan, mengelola administrasi keuangan dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Keuangan mempunyai fungsi meliputi :
a. persiapan rancangan APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
d. penyusunan laporan keuangan;
e. penelitian kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
f. penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji;
g. pembinaan kepada para bendahara SKPD dan BLUD; dan
h. pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan
(1) Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas menyusun rancangan APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, Anggaran Kas, mengendalikan pelaksanaan APBD dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Anggaran mempunyai fungsi meliputi :
a. penyiapan rancangan APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. pembinaan dan pendampingan kepada SKPD dalam penyusunan APBD dan perubahan APBD;
c. penyusunan Anggaran Kas; dan
d. penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD).
(3) Sub Bagian Akuntansi mempunyai tugas menyusun laporan keuangan, laporan realisasi semester pertama APBD, menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Akuntansi mempunyai fungsi meliputi :
a. pelaksanaan proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan transaksi keuangan dalam bentuk laporan keuangan;
b. penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD, penyiapan bahan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. pencatatan dan penerimaan laporan dari Bendahara atau instansi yang lebih tinggi;
d. pembinaan sistem akuntansi dan laporan keuangan kepada para bendahar SKPD dan BLUD; dan
e. pengevaluasian realisasi anggaran pendapatan dan belanja serta pembuatan surat peringatan / tegoran kepada bendahara yang tidak menyampaikan laporan bulanan surat pertanggungjawaban fungsional (SPJ Fungsional) dan dokumen sebagai kelengkapan SPJ.
(5) Sub Bagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas menyiapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), meneliti Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung kelengkapannya, membina penatausahaan keuangan dan menyelesaikan masalah perbendaharaan, ganti rugi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai fungsi meliputi :
a. penelitian Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung kelengkapannya serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. penyiapan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji;
c. penghimpunan data gaji pegawai sesuai peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan mengenai penatausahaan keuangan kepada bendahara SKPD; dan
e. pemberian pertimbangan dan pelaksanaan penyelesaian masalah perbendaharaan dan ganti rugi.