| :: BAGIAN PEMBANGUNAN SEKRETARIAT :: | |||
|
|
Nama | : | JOKO SANTOSO SH |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 082143500099 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Pembangunan mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pembinaan, memantau, mengevaluasi perkembangan dibidang program pembangunan, mengendalikan pembangunan permukiman dan prasarana wilayah dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembangunan mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan program tahunan pembangunan Kabupaten;
b. pelaksanaan dan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai dari APBD, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya; dan
c. pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan APBD.
(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mempersiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembangunan Kabupaten dan bantuan pembangunan Kabupaten dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan, penganalisaan dan pengolahan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pihak ketiga; dan
b. penyusunan mekanisme dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pihak ketiga.
(3) Sub Bagian Pengendalian mempunyai tugas mengumpulkan bahan, yang akan dipergunakan sebagai pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pembangunan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pengendalian mempunyai fungsi meliputi :
a. penghimpunan bahan untuk pengevaluasian pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun pihak ketiga; dan
b. pemantauan perkembangan pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pihak ketiga, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya serta menyiapkan sarana penyempurnaan.
(5) Sub Bagian Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan dan menganalisis pelaksanaan pembangunan untuk menyusun laporan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pembangunan.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pelaporan mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten.