| :: BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM :: | |||
|
|
Nama | : | Drs.HADI MULYONO |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 08123498893 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, perangkat Kabupaten, otonomi daerah, agraria, perbatasan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis koordinasi;
b. penyusunan rencana program dalam penyelenggaraan pemerintahan, keagrariaan dan perbatasan;
c. pengumpulan bahan dan penganalisaan data serta pemberian pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat Kabupaten;
d. pengumpulan bahan dan data penyelenggaraan otonomi Kabupaten; dan
e. pengumpulan bahan pembinaan urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
(1) Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Agraria mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penyelenggaraan Pemerintahan, penyelenggaraan urusan Agraria dan urusan lain yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Agraria mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan dan data penyelenggaraan pemerintahan umum;
b. penyelenggaraan urusan agraria yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten;
c. pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri dibidang pemanfaatan asset Kabupaten;
(3) Sub Bagian Perangkat Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan pembinaan wilayah, mengembangkan kapasitas Kelurahan, mengumpulkan dan mengelola bahan pembinaan, pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kabupaten dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum.
(4) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Perangkat Kabupaten mempunyai fungsi meliputi :
a. pengkoordinasian dan pemfasilitasian harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan;
b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan;
c. persiapan bahan dan data yang diperlukan tentang pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati;
d. penyusunan dan pengelolaan data perangkat Kabupaten;
(5) Sub Bagian Otonomi Kabupaten mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penyelenggaraan dan pengembangan otonomi Kabupaten serta pembinaan urusan yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Otonomi Kabupaten mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan dan data penyelenggaraan otonomi Kabupaten;
b. pengumpulan bahan pembinaan urusan yang diserahkan kepada Kabupaten; dan
c. pengumpulan bahan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan otonomi Kabupaten.