| :: BAGIAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT :: | |||
|
|
Nama | : | HARIJANTO S.Sos |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 081358219000 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun program kebutuhan, mengelola dan melakukan administrasi perbekalan, perlengkapan, materiil, kerja sama dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan materiil;
b. pengadaan perbekalan dan perlengkapan;
c. penyimpanan, pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
d. pemeliharaan perlengkapan dan materiil;
e. pelaksanaan administrasi perbekalan, perlengkapan dan materiil;
f. penyelenggaraan inventarisasi asset daerah; dan
g. pelaksanaan administrasi kerja sama
(1) Sub Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai fungsi meliputi :
a. pengumpulan, pengolahan, pelaksanaan sistematik dan pemeliharaan data barang;
b. pengumpulan dan pengolahan rencana kebutuhan organisasi perangkat Kabupaten untuk diintegrasikan dan disinkronisasikan dalam penyusunan rencana APBD;
c. penganalisaan dan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan materiil; dan
d. pembuatan perhitungan harga dari barang yang dibutuhkan.
(3) Sub Bagian Pengadaan dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan tender pembelian perbekalan dan perlengkapan Pemerintah Kabupaten, mengumpulkan bahan dan mempersiapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Pengadaan dan Kerja Sama mempunyai fungsi meliputi :
a. penyesuaian perkembangan dan pengumpulan informasi harga serta penilaian perbekalan yang diperlukan Pemerintah Kabupaten;
b. pengumpulan, pensistemasian dan penganalisisan data di bidang harga dan mutu;
c. penerimaan, penelitian, pengevaluasian dan penganalisan data dibidang penawaran harga yang masuk;
d. persiapan rencana dan penyelenggaraan tender
e. pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama dibidang pengadaan barang/jasa dalam negeri dan luar negeri; dan
f. pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kerja sama dibidang pengadaan barang/jasa dalam negeri dan luar negeri; dan
g. pelaksanaan petunjuk teknis kerja sama dibidang pengadaan barang/jasa dalam negeri dan luar negeri.
(5) Sub Bagian Inventarisasi Asset Kabupaten mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran perbekalan, perlengkapan, mengatur, menyimpan distribusi dan menyiapkan penghapusan, melakukan penawaran dan pemeliharaan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Inventarisasi Asset Kabupaten mempunyai fungsi meliputi ;
a. pencatatan dan pembukuan segala jenis barang yang ada dalam gudang;
b. pengaturan tertib penyimpanan, penawaran dan pemeliharaan tiap jenis barang persediaan;
c. pelaksanaan stok opname barang untuk mencocokkan data persediaan termasuk barang-dalam gudang pada setiap bulan;
d. penyiapan kelengkapan dokumen dan surat yang ada hubungannya dengan barang bergerak dan barang tidak bergerak;
e. pelaksanaan pengeluaran dan penyerahan barang bergerak dan barang tidak bergerak;
f. penghimpunan data dan penyusunan laporan barang inventasisasi milik negara dan milik Kabupaten yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten;
g. penghimpunan, penelitian dan pembuatan laporan data keadaan inventarisasi barang yang dipersiapkan untuk dihapus; dan
h. pemrosesan dan penyelenggaraan penghapusan sesuai peraturan perundang-undangan.