| :: BAGIAN UMUM SEKRETARIAT :: | |||
|
|
Nama | : | Ir. ZAINAL ABIDIN MM |
| Pangkat/Gol | : | ||
| Tempat/Tanggal Lahir | : | ||
| Alamat Kantor | : | Jl. Sudarman 1 – Jember | |
| Telepon | : | 082111777884 | |
| Fax | : | ||
(1) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perjalanan dinas, protokol, menyelenggarakan Sandi dan telekomunikasi dan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Umum mempunyai fungsi meliputi :
a. penyiapan urusan administrasi tata usaha pimpinan dan umum;
b. pelaksanaan kegiatan pengelolaan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Kabupaten;
d. pelaksanaan urusan keamanan untuk personil, material dan informasi;
e. pelaksanaan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas, keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Kabupaten; dan
f. pelaksanaan urusan penerimaan dan pengiriman sandi dan telekomunikasi.
(1) Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan angkutan, merawat kendaraan dinas, akomodasi dan ruangan rumah dinas jabatan, memelihara kebersihan kantor, halaman dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi meliputi :
a. pengawasan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
b. pengurusan pemeliharaan kendaraan dinas bagi para pejabat pimpinan Pemerintah Kabupaten;
c. pengurusan surat kendaraan dan surat lainnya yang dianggap perlu;
d. pemeliharaan kendaraan dinas bagi pejabat pimpinan Pemerintah Kabupaten;
e. penyediaan tempat keperluan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
f. pengaturan dan pemeliharaan kebersihan ruang kantor dan halaman; dan
g. pengurusan dan pengelolaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi tata usaha umum, mengendalikan dan melakukan kegiatan, melakukan tata usaha keuangan Sekretariat Kabupaten dan mengatur hubungan jaringan Sandi dan Telekomunikasi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi meliputi :
a. penyelenggaraan penyusunan, pengetikan, penggandaan dan penataan proses pengiriman surat menyurat dinas Bupati/ Wakil Bupati, Sekretaris maupun Asisten;
b. pengarahan dan penataan penyediaan dan pendistribuasian surat yang diturunkan dari pimpinan;
c. penyelenggaraan kegiatan tata kearsipan;
d. pengaturan hubungan jaringan Sandi dan Telekomunikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi tata usaha keuangan Sekretariat Kabupaten termasuk gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Kabupaten.
(5) Sub Bagian Protokol mempunyai tugas menyusun acara dan melakukan urusan administrasi perjalanan dinas dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
(6) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi meliputi :
a. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
b. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu Pemerintah Kabupaten secara keprotokolan; dan
c. penyiapan dan pengaturan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten.