S A M B U T A N
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 9 Januari 2012 Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 melalui surat kabar, website, serta media informasi lainnya.
Saya berharap semoga publikasi ini dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luas sehingga dapat mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Jember.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jember, Januari 2012
BUPATI JEMBER
MZA DJALAL
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012, maka APBD Tahun Anggaran 2012 diarahkan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2012 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2012, dengan komposisi sebagaimana berikut:
I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.017.506.042.486,15. Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 211.617.937.615,15
b. Dana Perimbangan Rp. 1.514.689.161.831,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 291.198.943.040,00
Jumlah Rp 2.017.506.042.486,15
Secara persentase, komposisi rencana pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 211.617.937.615,15 yang bersumber dari:
a. Pajak Daerah Rp 49.460.817.000,00
b. Retribusi Daerah Rp 28.098.042.594,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan Rp 13.738.125.950,60
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 120.320.952.070,55
Jumlah Rp 211.617.937.615,15
Secara persentase, komposisi rencana Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
B. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.514.689.161.831,00 yang bersumber dari:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 78.119.757.831,00
b. Dana Alokasi Umum Rp 1.279.295.764.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp 157.273.640.000,00
Jumlah Rp 1.514.689.161.831,00
Secara persentase, komposisi rencana Dana Perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 291.198.943.040,00 yang bersumber dari:
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan
Pemerintah Daerah Lainnya Rp 81.106.539.920,00
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 164.026.322.520,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi/
Kabupaten/Kota Lainnya Rp 45.919.470.000,00
d. Dana Bagi Hasil Retribusi Rp 146.610.600,00
Jumlah Rp 291.198.943.040,00
Secara persentase, komposisi rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
II. BELANJA
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Kabupaten Jember tahun 2012 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi, maka pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh alat dan perangkat kebijakan daerah untuk mendukung tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, sebagai salah satu dokumen perencanaan daerah, APBD disusun sebagai salah satu instrumen yang akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi, yang tergambarkan dalam arah dan kebijakan belanja daerah.
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2012 difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, yang meliputi; (1) Perencanaan yang tepat, (2) Penggunaan anggaran pada kebutuhan yang prioritas, (3) Pelaksanaan anggaran yang transparan, hati-hati dan akuntabel, (4) Pengawasan dan pengendalian anggaran yang efektif, (5) Pelaksanaan dan pelaporan anggaran yang disiplin.
Sedangkan arah kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2012 adalah pada: (1) Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, (2) Menguatkan program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, (3) Memfasilitasi dan memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), (4) Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur yang strategis dan mempunyai dampak dan manfaat luas bagi masyarakat. (5) Penguatan kelembagaan pemerintahan desa menuju terciptanya pelayanan aparatur yang semakin berkualitas. Kebijakan belanja daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2.115.511.137.372,00, yang terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung Rp 1.279.517.962.584,00
b. Belanja Langsung Rp 835.993.174.788,00
Jumlah Rp 2.115.511.137.372,00
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.279.517.962.584,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai Rp 1.067.028.369.083,00
b. Belanja Bunga Rp 36.717.303,00
c. Belanja Hibah Rp 47.154.884.000,00
d. Belanja Bantuan Sosial Rp 52.943.770.000,00
e. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/
Kabupaten/Kota/dan Pemerintah Desa Rp 820.012.020,00
f. Belanja Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa Rp 107.534.210.178,00
g. Belanja Tidak Terduga Rp 4.000.000.000,00
Jumlah Rp 1.279.517.962.584,00
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 835.993.174.788,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai Rp 62.759.033.500,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp 283.167.460.718,00
c. Belanja Modal Rp 490.066.680.570,00
Jumlah Rp 835.993.174.788,00
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:
III. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui bahwa struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan adalah transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Dari seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian Pembiayaan sebagai berikut:
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 98.240.145.252,77
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Rp 98.240.145.252,77
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 235.050.366,92
a. Pembayaran Pokok Utang Rp 58.729.087,92
b. Pembayaran Kewajiban kepada
Pihak Ketiga Rp 176.321.279,00
Pembiayaan Netto Rp 98.005.094.885,85
RINGKASAN ANGGARAN BELANJA DAERAH
MENURUT URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN 2012
Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 dibagi menjadi dua urusan pemerintahan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, yang dirinci sebagai berikut:
A. Urusan Wajib
a. Peningkatan kapasitas lembaga DPRD ;
b. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ;
c. Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa ;
d. Peningkatan pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah ;
e. Penataan peraturan perundang-undangan ;
f. Peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya aparatur ;
g. Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan.
B. Urusan Pilihan