Hot Info :
Layanan Perijinan
A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran
2.
Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan
kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.

3.
Membayar biaya restribusi
4. Pemrosesan akta kelahiran
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli )
2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan )
3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta )
4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta )

5.
Copy Kartu Keluarga ( KK )
6.
Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan
7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata )
8.
Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb terdapat
nama-nama yang tidak sama )
9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu )
Keterangan :
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta
Akta Kelahiran Dispensasi
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas
c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar
d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 )
e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang sudah dilegalisir
Kelurahan dan Kecamatan
f.
Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan
g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 )
i.
Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA
dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
j.
Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan
WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri
C. Biaya

 

 

No Akta Kelahiran WNI WNA
1. Tidak terlamabat -
2. Terlambat - -
3. Surat Keterangan Keterlambatan Pencatatan - -
D. Waktu Pemrosesan

Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat  + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan
2.
Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP )
3.
Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti
4.
Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas
5.
Penandatanganan buku register akta
6. Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran
7.
Membayar biaya restribusi kepada petugas
8. Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta
9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas


Dulu jika mengurus akte kelahiran tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK) cukup dengan menambahkan nama anak kita yang baru lahir di kolom paling bawah di KK serta memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan oleh catatan sipil, karena KK masih Ketikan mesin tik, tapi lain dengan sekarang setelah menggunakan KK yang baru, KK yang berupa prinan dari komputer, jika mau mengajukan untuk mendapatkan Akte kelahiran KK harus ganti baru lagi.

Alur pengurusan untuk mendapatkan Akte kelahiran menjadi seperti yang diuraiakan dibawah ini, karena harus mengganti KK terlebih dahulu;

1. Pengantar dari Pedukuhan/Kepala dusun setempat (Blanko permohonan KK Baru dan diisi)
dengan dilampiri KK lama
2. Surat Pengantar dari Dukuh yang sudah diisi tadi seperti Point Nomor 1 dibawa ke
Kelurahan/Desa ( sampai di kelurahan dicek kebenaran pengisiannya jika sudah benar
ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di kelurahan) setelah selesai di tanda tangani
oleh pejabat kelurahan yang berwenang, kemudian berkas tersebut kita masukan ke
Kecamatan di bagian Pelayanan umum, jika sudah ok semua kita tinggal menunggu KK
jadi, jadinya KK seperti yang saya alami sekitar 3 hari
3. Setelah KK Jadi kita photo copy kemudian ke Kelurahan lagi untuk minta surat Pengantar
untuk buat akte kelahiran, setelah surat pengantar selesai, dan kemudian semua berkas
persyaratan dilegalisir oleh kelurahan, kemudian ke kecamatan lagi untuk minta legalisir.
setelah semua selesai di Kelurahan dan kecamatan kita baru ke kantor catatan SIPIL.

4. Sesampainya di kantor catatan SIPIL kita minta Formulir Pelaporan kelahiran, di isi dan
diserahkan ke Petugas, tunggu beberapa menit/jam kita di panggil untuk bayar administrasi
dan ambil bukti untuk buat ngambil Akte. akte jadi kurang lebih 5 hari jam kerja. jadi total
biaya administrasi yang di keluarkand ari kelurahan, kecamatan sampai catatan sipil lebih 
kurang Rp 20.000

Terakhir Diperbaharui (Rabu, 29 September 2010 10:24)

 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini148
mod_vvisit_counterKemarin874
mod_vvisit_counterMinggu ini1022
mod_vvisit_counterMinggu lalu5763
mod_vvisit_counterBulan ini16723
mod_vvisit_counterBulan lalu23573
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung333838

Polls
Menurut Anda,Ciri Has Apa Yang Dominan Ada Di Kabupaten Jember
 
Share